PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Seorang DJ ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (12/12/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.30 Wib, dijalan HR Subrantas Kelurahan Sidumulyo Bara.
Saat ditangkap RP alias DJ Aron ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 butir pil ekstasi berbagai merek.
Selain DJ Aron, tim yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Edi Munawar juga berhasil meringkus bandar pemasok ekstasi ke DJ Aron berinisial AP alias Agiel (24).
Dari tangan tersangka Agiel, petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 butir pil ekstasi berbagai merek.
Kedua tersangaka berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang DJ kerap mengedarka pil ekstasi di salah satu THM di Jalan HR Soebrantas, Panam.
Dari informasi tersebut, tim Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 10 butir pil ektasi dan sepakat bertemu di sekitaran parkiran THM tersebut.
“Setelah dipancing, pelaku kemudian datang, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Senin (16/12/2024).
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 12 butir Pil ekstasi yang diselipkan didalam sepatu tersangka.
“Saat kita introgasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Agiel,” kata Kombes Manang.
Dari pengakuan tersebut, tim kembali melakukan undercover buy dengan menyuruh tersangka DJ Aron untuk memesan pil ekstasi dan sepakat bertemu di Jalan HR Soebrantas tak jauh dari TKP pertama.
“Tak lama kemudian datang tersangka menggunaka mobil Honda Brio, melihat hal itu tim langsung meringkus pelaku,” kata Kombes Manang.
Saat dilakuka penggeldahan dari dalam mobil tersangka Agiel petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi.
Kemudian dihadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi dirumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, dari keterangan tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kembali berhasil menemukan barang bukti 6 butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar dengan sistem terputus,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, tutup Kombes Manang.(fiq)