BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 9 ahli waris peserta BPJamsostek masing masing sebesar 42 juta.
Penyerahan santunan JKM dilakukan disela- sela acara rapat anggota tahunan Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit (APSKS) Negeri Seribu Kubah di Bintang Mulia Hotel Bagan Batu kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (18/12).
Santunan ini diserahkan langsung oleh kepaala Kantor Cabang BPJamsostek Rokan Hilir yang diwakili Mohd. Alghafiqie A. Selama Tahun 2024 ini, BPJS Ketenagakerjaan Rohil telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja ( JKK) kepada petani sawit yang tergabung di APSKS Negeri Seribu Kubah dengan total santunan senilai Rp 515.405.750
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir Bapak Achmad Syubaiki yang diwakili Mohd Alghafiqie A menjelaskan, Seluruh petani pekebun yang tergabung di APSKS Negeri Seribu Kubah sebanyak 1015 orang sudah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program pekerja informal atau Bukan Penerima upah (BPU). dengan iuran Rp 16.800 per bulan.
“Seluruh petani pekebun ini terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian dengan salah satu manfaat pengobatan full cover apabila terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian senilai 42 juta, dan Manfaat beasiswa untuk 2 orang anak dengan maksimal santunan senilai 174 juta,” kata Mohd Alghafiqie.
Ditegaskannya Mohd.Alghafiqie, pada periode tahun 2024 (Januari sd November) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir telah menyalurkan manfaat yang sudah di terima dan diberikan kepada masyarakat Rokan Hilir yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 66.3 Milyar.
BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima & perlindungan untuk seluruh Masyarakat Pekerja di Rokan Hilir agar Program Negara Ini dapat secara merata dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak kita sebagai pekerja formal maupun informal dan merupakan kewajiban dari negara untuk melindungi seluruh rakyatnya dari resiko resiko sosial,” jelas Mohd.Alghafiqie.(met)