INHU (pekanbarupos.co) – Setelah hampir dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan, pelaku bernama GN alias Napit (43) warga desa Penyaguan akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan kepada tersangka (TSK) Senin (30/12) kemarin oleh Polsek Batang Gangsal dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh.
“Disebuah rumah di Dusun Pemekaran Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal kemarin ditangkap sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Kapolres, Selasa (31/12).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Tiar Laoli, seorang security PT Panca Agro Lestari (PAL) atas penganiayaan yang dialaminya pada (3/4) tahun kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Blok A0 Petak I PT PAL Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal yang mengakibatkan tangan kiri korban bengkak dan luka di jari manis
Saat itu korban sedang berjalan menuju batas perkebunan masyarakat namun tiba-tiba dihadang oleh tiga orang, salah satunya TSK Napit
Tanpa banyak bicara Napit langsung menyerang korban pakai tojok sawit lalu mengenai tangan kiri korban.
Bahkan saat korban berusaha melarikan diri, Napit kembali menyerang dengan melemparkan tojok ke arah punggung korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan menghina korban sebelum pergi bersama dua pelaku lainnya yang belum dikenali.
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena pelaku sempat menghilang hampir dua tahun namun akhirnya ketangkap Polisi.
Motif penganiayaan, korban selalu security kebun pernah memergoki terlapor mencuri sawit perusahaan, lalu merasa malu dan akhirnya melakukan penganiayaan. (San)