PEKANBARU (pekanbarupos.co)-Upaya mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan, perlu adanya sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Melalui sinergi itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemko Pekanbaru pada 31 Desember 2024 lalu.
Penandatanganan Nota Kesepakatan itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan. Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat menyebutkan, langkah ini diambil untuk mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Pekanbaru, dengan memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial.
“Atas nama Pemko Pekanbaru, saya menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang turut bersama kami melakukan penandatanganan kesepakatan ini. Kami di daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melaksanakan program pembangunan, tetapi pelaksanaannya memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Roni.
Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan pembangunan yang maksimal. Menurutnya, tanpa integrasi dan sinergi, hasil serta manfaat pembangunan tidak akan optimal.
“Melalui kesepakatan ini, semua pihak diharapkan berkomitmen dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disepakati,” ucap Iman.
Iman juga menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan potensi besar yang mendukung peningkatan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru. Selain itu, ini juga bagian dari peningkatan kesadaran, kepedulian dan kepatuhan masyarakat dan badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sosialisasi bersama perangkat daerah terkait.
“Kerja sama ini berperan penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Kota Pekanbaru, termasuk tenaga Non ASN, RT/RW, imam masjid paripurna, mubaligh, lembaga kemasyarakatan hingga BUMD di Kota Pekanbaru,” papar Iman.
Tak hanya itu, lanjut Iman, kesepakatan ini juga akan menjadi pedoman bagi Pemko Pekanbaru dalam merencanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Sehingga semua pekerja di Kota Pekanbaru dapat merasa aman dalam menjalankan profesi mereka.
“Semoga sinergi antara Pemko Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan ini semakin kuat, untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Kota Pekanbaru. Mari kita lanjutkan semangat ini dengan penuh komitmen dan tanggungjawab demi perlindungan sosial ketenagakerjaan yang merata dan berkelanjutan,” tutur Iman.(yan)