![](https://pekanbarupos.co/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250104_162625-227x300.jpg)
PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Penyidik Dit Krimsus Polda Riau masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset Pemerintah Daerah Riau yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Delima, sekarang Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Dalam dugaan kasus ini adapun terlapornya oknum pegawai BPN.
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat akhir tahun 2003. Namun sayangnya, sudah sekitar setahun lebih, proses hukumnya diduga masih jalan ditempat, dimana penyidik masih melakukan pengumpulan data.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom SIK, Jumat (3/1/2025) yang dikonfirmasi menyebut, terkait pengaduan masyarakat tersebut hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena asetnya masih terdaftar di Pemprov Riau.
”Mengenai kasus tersebut, nantik akan segera dibuatkan SP2HPnya,” kata Kombes Anom.
Investigasi dilapangan, diduga dilahan tersebut sudah dibangun rumah. Diantaranya diduga ES dan Yf, kedua mantan pejabat Pemda Riau.
Ketika hal tersebut ditanyakan, perwira yang mempunyai pangkat tiga melati dipundaknya ini menjawab dalam kasus korupsi ketersediaan bukti bukti dari pelapor sangat membantu penyidikan.
Ketika diberitahu bahwa bukti bukti sudah dilampirkan saat memasukan pengaduan masyarakat. Diantaranya, salah satu bukti mengenai rekening listrik atas nama Yusfar dilokasi lahan tersebut.
Menjawab hal ini, Kabid Humas mengarahkan wartawan untuk diskusi dengan penyidiknya. ”Silahkan nantik diskusi ke penyidiknya bang,” katanya.
Diketahui kalau lahan tersebut sebelumnya milik Ahmad berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Kemudian lahan itu dibeli Pemprov Riau setelah membayar ganti rugi. Adapun ganti rugi itu diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ganti rugi lahan itu berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 176/SH/1986 tanggal 31 Januari 1986 yang saat itu Pemda TK I Riau diwakili Mirzar Rasyid SH sebagai Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kdh TK I Riau seharga Rp. 64.782.375.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar.
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat diduga palsu dengan Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
Dimana surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini diduga dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Terkait kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia.
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN Ma.