INHU (pekanbarupos.co) – Seorang pria inisial inisial EK alias Yanda (24) warga Jalan Aski Aris Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap polisi, Ahad (5/1).
Pri ini berurusan dengan hukum karena menguasai belasan paket Sabu. Akibatnya pemuda itu mendekam di penjara untuk diproses hukum.
Penangkapan kepada tersangka diduga kurir dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh. “Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram,” kata Kapolres, Senin (5/1).
Selain belasan paket sabu, barang bukti lainnya turut disita berupa alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” sambung Kapolres.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah tempat kejadian perkara yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi ini diterima langsung Sat Res Narkoba Polres Inhu melalu Ps. Kanit I Bripka Wandi Nasution dan diteruskan Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi lalu dilakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda sehingga pada Minggu malam tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris.
Saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam ke bawah mobil Fuso berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu seberat 11,14 gram.
Polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo milik tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Rengat masih menjadi ancaman serius. (San)