Kadisnaker Pelalawan Drs Tengku Amri Fuad,M.Si, Sekretaris Iskandar, M. Si saat sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan
PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau bernomor Kpts. 3777/XII/2024 dan Kpts. 3778/XII/2024, yang dikeluarkan pada 17 Desember 2024.
Berikut adalah besaran UMSK Kabupaten Pelalawan tahun 2025 berdasarkan sektor. Pertama, Sub Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Rp 3.653.406,32.
Lalu, Sektor Pertanian/Perkebunan (Minyak Mentah Kelapa Sawit): Rp 3.633.034,16 dan Sub Sektor Industri Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas, dan Tissue: Rp 3.650.010,96. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten Pelalawan Tahun 2025 Rp Rp 3.616.057, 37.
“Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Drs. Tengku Amri Fuad, M.Si, Selasa (7/1/2025) sambil menyebutkan surat edaran untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dikirimkan tertanggal 19 Desember 2024 lalu.
“Jadi, tak ada lagi perusahaan yang tidak tahu terkait keputusan tersebut,” sambung Amri Fuad disampingi Sekretaris Iskandar, S. Sos, M. Si kemarin.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan untuk melaksanakan ketentuan ini demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di lingkungan perusahaan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan agar menaati ketentuan ini demi kesejahteraan para pekerja,”ujarnya.
Katanya, diharapkan keputusan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pekerja, tetapi juga dapat memperkuat hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, Kadisnaker mengatakan dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan daya beli masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik di tahun 2025.
Jika nanti dalam pelaksanaan SK Gubri terkait UMK dan UMKS tegasnya, jika terjadi kesenjangan atau timbul permasalahan, Disnaker siap menampung dan menjembatani agar didapatkan solusi antara pekerja dengan perusahaan.
“Kalau ada masalah, Disnaker akan minta pekerja atau pengusaha yang berselisih untuk mengirimkan surat permohonan mediasi dan disertai dokumen pendukung dan bukti bahwa sudah dilakukan perundingan bipartit namun gagal ke Disnaker, setelah itu baru Disnaker membuat surat panggilan kepada para pihak,” jelasnya.
Di Kabupaten Pelalawan sendiri diketahui beroperasi puluhan bahkan ratusan perusahaan dengan berbagai sektor yang menyerap tenaga kerja ribuan orang.
Mulai sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, seperti EMP Bentu, Pertamina dan lainnya juga Sektor Pertanian/Perkebunan (Minyak Mentah Kelapa Sawit seperti PT Inti Indosawit Subur, PT Sari Lembah Subur, PT Musim Mas dan banyak lagi. Bahkan Kabupaten Pelalawan juga menyerap ribuan tenaga kerja dari sektor Industri Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas, dan Tissue yang dirajai PT RAPP, PT Arara Abadi (PT Indah Liat Pulp and Paper) dan anak perusahaan lainnya.(amr)