BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan agenda pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Rohil telah dilaksanakan, Kamis, (9/1/25), Pukul 08.00 Wib.
Adapun selaku termohon (tergugat) dalam hal ini KPU Rokan Hilir menghadiri sidang pendahuluan tersebut. Untuk menghadapi seluruh dalil permohonan, KPU Rohil menggandeng sejumlah lawyer untuk menghadapi gugatan dari Paslon Asset tersebut.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya hadir di Mahkamah Kontitusi untuk mengikuti sidang pembukaan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Asset).
Dikatakan Eka Murlan, gugatan ini merupakan hak kontitusi yang diatur dalam undang-undang, jadi setiap pasangan calon yang tidak menerima hasil pemilihan diberikan ruang untuk mengajukan ke MK.
“Kami akan menyiapkan jawaban serta alat bukti yang akan disampaikan pada sidang berikutnya,” kata Eka.
Ada sebanyak 20 dalil yang dilayangkan penggugat ke MK termasuk soal perselisihan suara dan dalil pokok lainnya yang berkenaan dengan Pilkada Rohil. “Rencananya kita juga mengandeng Lawyer dalam menghadapi gugatan tersebut,” ujar Eka.
Terkait jumlah lawyer yang akan mendampingi KPU Rohil, Eka menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak lawyer. “Untuk jumlahnya kami serahkan kepada lawyer yan ditunjuk,” ucapnya.
Eka Murlan mengaku siap menghadapi gugatan tersebut, dan sudah melakukan beberapa kegiatan menyiapkan metrik jawaban, kronologis setiap tahapan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta alat bukti.
“Selain itu KPU Rohil juga berkoordinasi dengan JPN Kejaksaan Rohil, selain itu KPU Provinsi dan KPU RI juga secara langsung mengarah dan memandu kami dalam menghadapi setiap tahapan gugatan,” sebutnya.
Bahkan, tegas Eka, pihaknya akan menjawab seluruh dalil gugatan yang dilayangkan tim Paslon 01 tersebut pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 20 Januari mendatang.
“Seluruh dalil akan kami jawab, sesuai dengan yang menjadi kewenangan kami untuk menjawabnya, dan sidang berikutnya diagendakan pada 20 Januari sekitar pukul 08.00 Wib,” pungkas Eka. (iin)