Selasa , 11 Februari 2025

2 Bandar Narkoba Tak Berkutik Dicomot Buser Polsek Kubu

KUBU (pekanbarupos.co) – 2 Orang di duga bandar (BD) Narkoba kelas satu jenis sabu-sabu berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Kubu, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial AG (37) dan SF (34) warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung di giring petugas ke Mapolsek Kubu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak tiga bungkus plastic klip lis merah.

Kemudian 100 bungkus plastic bening berlis merah kosong, tiga buah sekop plastic, dua buah mancis dan satu buah timbangan digital disebuah dompet warna coklat disamping rumah tersangka AG.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah membenarkan perihal penangkapan dua orang laki laki di duga terlibat narkoba.

“Tersangka AG dan SF beserta barang bukti sudah kita tahan, terhadap kedua tersangka kita terapkan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 taun 2009 tentang narkotika,” kata Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah kepada Wartawan Posmetro Rohil, Jumat (17/1/2025).

Diterangkan Kanit, penangkapan kedua bandar Narkoba tersebut bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi bahwa di jalan lintas PU, RT 002, RW 002 sering kali terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkoba.

“Atas printah Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AG disebuah rumah,” ujarnya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, kata Kanit, tersangka AG mengakui barang haram tersebut ia dapat dari teman laki-lakinya berinisial SF.

“Tersangka AG ini mengaku barang haram itu dia dapat dari temannya berinisial SF yang sekitar jarak 500 meter dari rumah tersangka AG,” ujarnya.

Diuraikan Kanit, tersangka AG memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara tersangka SF menitipkan kepada tersangka AG dengan perjanjian jika sabu-sabu itu sudah habis terjual maka hasil penjualan di setor kepada SF.

“Atas pengakuan tersangka AG kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SF sedang berdiri di teras rumahnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan satu buah timbangan digital di dalam rumah tersangka SF,” pungkasnya. Zul

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *