PEKANBARU (pekanbarupos.co)–Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil menangkap tiga orang komplotan pengedar ganja lintas provinsi, Sabtu (18/1).
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut bahwa subdit yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri berhasil menyita ganja seberat 15,61 Kilogram
Ketiga tersangka berinisial BC, TAS dan S. Di mana kasus ini awalnya terungkap dikala tim menyelidiki informasi akan adanya transaksi dan mengamankan para tersangka ini di sebuah rumah di Jalan Labersa.
“Ketiga tersangka ini diamankan di Jalan Labersa. Saat penggeledahan kita temukan narkoba jenis ganja dua paket kecil serta ada plastik berisi ganja,” terang Kombes Pol Putu, Jumat (24/1).
Penangkapan ketiga tersangka katanya, terungkap bahwa komplotan ini adalah jaringan antar provinsi. Di mana tersangka TAS yang menjemput barang tersebut ke Sumatera Utara (Sumut) atas arahan pelaku inisial P dan R yang masih diburu.
“Tersangka TAS yang jemput barang ke Sumut,” katanya.
Namun ada adegan lucu di dalam komplotan ini. Ternyata di antara mereka terjadi aksi pencurian barang haram tersebut. Awalnya, tersangka TAS menjemput ganja tersebut ke Sumut sebanyak 36 kilogram dan disimpan di rumah kontrakannya.
Naas, barang haram tersebut ternyata telah dicuri rekannya sendiri yakni tersangka BC bersama pelaku ME (DPO). Lalu barang bukti ini mereka bagi dua, tersangka BC ini mendapatkan jatah 15,61 kilogram lalu disimpan di kontrakannya
“Sisanya dilarikan oleh pelaku ME,” katanya.
Tersangka TAS ini katanya, baru menyadari barang bisnis haramnya itu lenyap ketika tim melakukan pengembangan terhadap ketiganya usai ditangkap. Barang bukti 15,61 kilogram ini didapatkan di kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Marpoyan Damai.
“Ada kejadian unik, barang TAS ini sempat dicuri tersangka BC dan ME (DPO), yang secara diam-diam mencuri di kontrakan TAS,” urai Kombes Putu.
Tersangka TAS ini sudah berhasil menjual seberat 5 kilogram dengan tujuan Jambi seusai menjemput dari Sumut. Dan sisanya berniat akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Dalam kasus ini, jelas Kombes Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri oleh pelaku ME dan mengejar pemasok P dan R ke Sumut.
“Dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 5.024 dengan nilai total mencapai Rp31 juta,” kata Kombes Putu menyudahi.(fiq)