BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kasus ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MT, yang mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (28/01/2025).
Kronologi Kejadian, Korban sedang tidur di rumah neneknya ketika pelaku memasuki kamar dan melakukan pelecehan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Bengkalis.
Kronologi Penangkapan, Tim opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku berinisial MT dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan sepasang celana dan baju milik korban menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Tindakan selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Himbauan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan.(Mil)