BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, Kasus ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban, berinisial MlS (16 tahun), meninggalkan rumahnya dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya. “Namun, korban tidak pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi melalui handphone,” ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Senin (03/01/2025).
Menurutnya setelah melakukan pencarian, pelapor, Hok Kie, menemukan bahwa korban sedang berada di kota Dumai dan akan berangkat ke kota Medan bersama dengan seseorang laki-laki.
Team Opsnal Polres Bengkalis kemudian berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Dumai untuk melakukan penangkapan. Sekira pukul 17.45 WIB, Team Opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus Akap Dumai, dan juga berhasil mengamankan seseorang laki-laki, Ahmad Irwanda, yang akan membawa korban ke kota Medan.
Setelah dilakukan interogasi, berinisial AI mengaku berpacaran dengan korban dan akan membawa korban ke kota Medan. Polisi juga menemukan 1 tiket bus Bintang Utara atas nama berinisial l dan M tujuan kota Medan.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang kejahatan perlindungan anak.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau