BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong-Setiawan, pada Selasa (4/2).
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil kini bersiap untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih, H Bistamam-Jhony Charles.
Keputusan ini sejalan dengan Surat KPU RI Nomor 232/PI.0207-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai surat tersebut, KPU diinstruksikan untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal satu hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy mengatakan, bahwa pasca putusan MK terhadap gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil Afrizal Sintong-Setiawan pihaknya akan segera melakukan penetapan.
“Kita (KPU) akan melakukan penetapan calon terpilih,” kata Eka singkat.
Dia menjelaskan bahwa pemberitahuan resmi dari MK dapat diterima melalui surat elektronik atau diakses langsung melalui situs resmi MK di https://www.mkri.id.
“Setelah pemberitahuan resmi diterima, kami akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Eka saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Dengan hasil ini, pasangan H Bistamam-Jhony Charles BBA MBA dipastikan menjadi pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2024. Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan pemilu di Kabupaten Rohil.
Proses penetapan diharapkan berjalan lancar sehingga dapat memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan membawa Rokan Hilir menuju masa depan yang lebih baik. (iin)
Pekanbaru Pos Riau