BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Pelaku dugaan pengancaman dengan sebilah parang, Syah (56) warga Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, membantah semua tuduhan dari korban, Ramli (61), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Syah, yang dijumpai di Mapolres Bengkalis didampingi istri dan kaka ipar serta keponakannya, mengaku bahwa laporan yang disampaikan korban tidak semuanya benar. Bahkan, laporan tentang pengancaman itu tidak benar,”ucap Syah Senin (03/02/2025).
Menurut Syah tak benar saya mengancam dengan parang. Melainkan pada saat kejadian, memang saya sedang membawa parang, karena akan mengambil ruput pakan ternak. Tapi yang ada dia yang menusuk perut saya dengan menggunakan kayu runcing,” ucap Syah sambil menunjukkan bekas luka diperutnya akibat ditusuk kayu saat kejadian.
Hal ini Syah mengaku bahwa persoalan itu bukan saja terkait pekerjaan pembuatan ruang dapur dan WC miliknya, melainkan ada keinginan lain yang disimpan iparnya tersebut.
“Tapi saya tak mau mengungkap, karena ini menjadi aib keluarga. Makanya kita minta persoalan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jika dia tak mau maka saya siap melanjutkan dan melaporkan dia balek ke polisi,” katanya.
Syah menyebutkan bahwa persoalan ini sudah sempat dimediasi dari pihak desa, tapi masih menemukan jalan buntu. Sehingga adik iparnya mencari alibi lain untuk memperkarakan dirinya. Padahal, jelasnya lagi, persoalan ini terkait harta warisan keluarga istrinya.
Karena iparnya menginginkan tanah yang ditempati bersama istrinya ingin dikuasainya. Makanya ia mencari jalan lain, agar kasus ini bisa ditukar dengan tanah yang ada rumah di atasnya yang ditempati dirinya bersama kakak kandungnya pelapor.
Sedangkan untuk mendudukan persoalan itu, Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala memanggil korban Ramli bersama keluarga tersangka untuk duduk bersama. Bahkan sampai siang, kedua belah pihak masih dilakukan mediasi oleh penyidik,”ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala
Dalam hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa korban melaporkan bahwa pelaku telah mengancamnya dengan senjata tajam (parang) dan mengatakan bahwa dirinya akan membunuh korban,”katanya
“Tentu ini terus didalami penyidik. Menurut kami, pihaknya sedang melakukan mediasi, karena ini terkait masalah keluarga. Namun kalau tak mau di mediasi dan korban tetap meminta melanjutkan perkaranya, maka akan diteruskan sampai tingkat ke Jaksa dan pengadilan,” ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala. (Mil)