Kamis , 2 Juli 2026
Oplus_131072

Polsek dan Upika Batang Cenaku Obok-obok Sarang Prostitusi 

INHU (pekanbarupos.co) – Unsur pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diantaranya dari pihak Kepolisian sektor (Polsek), Pihak Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan juga aparatur desa Kepayangsari ‘ Gercep’ sidak sekaligus tertibkan sejumlah warung remang remang (caffe) di area dusun Air Petumbuk, Rabu (5/2/2025) sore.

Tim dari Upika tersebut sidak ke sejumlah lokasi yang di duga dijadikan sarang prostitusi, penjual minuman keras dan sarang transaksi jual beli narkoba. Sidak ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui corong media pekanbarupos.co pada Senin 3 Februari 2025 kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat tiga lokasi (caffe) yang jadi sasaran penertiban, diantarnya caffe pertama milik warga inisial H dan S yang merupakan warga Kerubung Jaya. Kemudian Cafee ke 2 milik warga Talang Bersemi inisial BS, ditempat ini ada lima perempuan yang diduga merupakan wanita penghibur, diantaranya inisial P, Y, E, A dan YL yang merupakan warga yang berasal dari luar daerah. Di lokasi ini Tim menemukan tiga botol minuman keras jenis ‘anggur merah’.

Sementara itu untuk caffe ke 3 milik warga desa Batupapan inisial IDY, ditempat ini juga didapati ada tiga perempuan, yakni inisial H,D dan E warga luar Kecamatan Batang Cenaku.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya bersama Upika Batang Cenaku telah melakukan penertiban di 3 caffe yang disebut sebut masyarakat terletak di dusun Petumbuk desa Kepayangsari.

“Saat penggeledahan tidak ditemukan narkoba, tetapi dilokasi didapati sejumlah perempuan dan sejumlah botol minuman keras,” terang Kapolsek.

Penertiban itu, kata Kapolsek, dengan cara penutupan warung remang-remang secara permanen. Dan ini sekaligus merupakan peringatan terakhir sebelum dilakukan langkah lebih tegas, yakni pembongkaran bangunan yang dianggap ilegal.

“Pemilik caffe membuat pernyataan bahwa bersedia mulai hari ini dan seterusnya caffe dan warung remang remang tersebut yang dijadikan tempat prostitusi, minuman keras dan penyalah gunaan narkoba menghentikan aktifitasnya,” tegas Iptu Edi.

Ditegaskan Kapolsek lagi, bahwa bangunan bangunan ini ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tidak ada ruang lagi bagi warga yang menggangu ketertiban dan membuat keresahan dan tempat maksiat di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Adapun tim dari Polsek Batang Cenaku yang turut melakukan penertiban sejumlah caffe itu diantaranya, Kanit Intel Kam, IPDA Saparizal Hasmi, Kanit Reskrim, IPDA Iksan Lutfi, SE, AIPTU Eko Muji S, BRIPKA Hendri AR, BRIPKA Asril Alimin dan BRIPDA Dhio Chosy F.

Sedangkan tim dari Kantor Camat Batang Cenaku, diantaranya PLT Kasi Trantib Batang Cenaku, Sugeng Riyadi S. HUT, Danru Satpol PP Kecamatan Batang Cenaku,

Jamil Hartoyo, anggota Satpol PP, Angga arfiansyah. Kemudian dari Pemerintahan desa Kepayangsari diantaranya, Kepala Desa, Matjon, S.Kom, BPD, Hilman serta ketua RT, Yono.(har)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *