PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap kemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang di Aryaduta Hotel Pekanbaru, Rabu (5/2/2025) malam yang juga dihadiri Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat serta pejabat terkait dan undangan lainnya.
Sesuai hasil perolehan suara, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar berhasil meraih suara sebanyak 164.041 suara atau 46.54 persen dari total suara sah dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira menyampaikan, jika sebelumnya KPU sudah melakukan penghitungan seluruh suara sah terhadap seluruh pasangan calon yang maju Pilkada Pekanbaru 2024. Dari total seluruh suara yang sah itu suara terbanyak berhasil diperoleh oleh pasangan Agung-Markarius.
Namun, selama proses penghitungan dan rencana penetapan, ada masuk gugatan dari pihak Paslon yang menduga ada terjadi kesalahan. Sehingga untuk pengumuman diundur sampai ada keputusan.
“Hal seperti ini sudah biasa dalam pelaksanaan Pilkada yang juga ada ruangnya. Jadi kita menghormati hal ini sampai ada keputusannya,” katanya.
Untuk pelaksanaan Pilkada, ia menegaskan, khususnya Pilwako 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan hasil keputusan sebelumnya yang menyatakan menolak gugatan dalam arti tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Jadi dengan telah melalui semua proses ini, kami meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pihak yang ikut Pilkada sebelumnya saling menghormati atas semua proses yang telah dilalui dan sama-sama kembali bersatu membangun daerah dan masyarakat ke depan,” ujarnya.
Sementara Walikota Pekanbaru Terpilih, Agung Nugroho mengatakan, keputusan yang ditetapkan KPU tersebut sudah sesuai dengan yang seharusnya. Di mana semua ini sama yang ia sampaikan sebelumnya, merupakan doa masyarakat dan amanah masyarakat Kota Pekabaru.
“Alhamdulillah, keputusan ini telah ditetapkan KPU. Ini adalah amanah yang akan kami jalankan ke depan sesuai harapan masyarakat dalam memberikan kepercayaan,” katanya.
Ketua DPD Demokrat Riau yang juga mantan pimpinan DPRD Riau ini, menegaskan, jika dalam menjalankan program ke depan ia akan merangkul semua pihak dan bersama-sama membangun daerah ke depan.
“Kami kembali minta mohon restu dalam menjalankan amanah sesuai yang diharapkan masyarakat untuk lebih baik kedepannya,” tutupnya.(dre)