BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Penyelidikan perkara dugaan korupsi di Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir, Senin (10/2/2025).
Marvin Samudera, diperiksa oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satreskrim Polres Bengkalis sebagai saksi terkait dugaan korupsi UEP-SP Berkah Bersatu desa Tanjung Leban.
Hal ini disampaikan Marvin Samudera yang juga menjabat sebagai Analis Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, datang ke Penyidik Unit III Tipidkor Mapolres Bengkalis didampingi oleh teman sekantornya.
Menurut Marvin ia diperiksa sebagai Analis P2M, Dinas PMD terkait proses penyaluran dana UED-SP di Desa Tanjung Leban, saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait mekanisme penyaluran dana UED-SP.
Saat di konfirmasi Kepala Satuan Reserse Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Widyatama Jonimandala, melalui Pemeriksa Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis Bripka Juliandi Bazrah, membenarkan pemeriksaan terhadap Marvin Samudera sebagai saksi dan diminta keterangan terkait mekanisme UEP-SP Berkah Bersatu desa Tanjung Leban.
Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan mantan Kepala Desa Tanjung Leban H, Atim, pengurus koordinator kecamatan Andrika, serta beberapa orang lainnya, termasuk Nasuha dan Desi Ramayani, ketua dan mantan kasir UED-SP Berkah Bersatu, Desa Tanjung Leban.
“Penyelidikan ini terus bergulir untuk mengungkapkan dugaan korupsi di Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam UED-SP Desa Tanjung Leban,” katanya. (Mil)