KUANSING (pekanbarupos.co)–Polsek Singingi melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Kebun Lado, Singingi, Selasa (11/2) sekira pukul 11.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, bersama sejumlah personel kepolisian dari Unit Reskrim dan Intelkam.
Penertiban dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas Peti di kawasan tersebut. Mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Setibanya di lokasi kita temukan dua unit rakit Peti tidak beroperasi. Pelaku sudah melarikan diri,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, kemarin.
Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), tim tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan alat-alat Peti yang ditemukan.
“Dua rakit Peti di lokasi kita musnahkan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas tambang ilegal berulang di lokasi yang sama,” katanya.
Ia mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem.
“Kami terus berupaya untuk menindak tegas aktivitas Peti yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti lain yang dibawa ke kantor polisi karena alat tambang langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas Peti di wilayahnya,” harapnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau