Selasa , 11 November 2025
Oplus_131072

Penataan Tenaga Non ASN, Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Kuansing Dirumahkan

KUANSING (pekanbarupos.co)–Pemerintah Kabupaten Kuansing resmi merumahkan tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jumlahnya berkemungkinan ada mencapai ribuan. Saat ini kita masih menunggu data dari OPD-OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Mardansyah kepada Pekanbaru Pos via WhatsApp, Kamis (13/2).

Menurutnya, kebijakan ini terpaksa diambil untuk melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Diantaranya, terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai penyelesaian status tenaga Non ASN.

Tentu kata Mardansyah, kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu dimulai sejak 1 Januari 2025,” tegasnya.

Diterangkan Mardansyah, hasil rapat BKN bersama Menpan-RB menyebutkan
pegawai non ASN yang akan dituntaskan di tahun ini adalah Non ASN Database atau prioritas.

“Yakni, non ASN yang sudah bekerja 2 tahun terus menerus tidak terputus,” katanya.

Masih katanya, dipastikan kedua jenis non ASN ini akan tetap bekerja dan nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan skema yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

Dengan syarat katanya, sudah mengikuti seluruh proses seleksi di tahap dua ini yang akan selesai pada tanggal 31 Juli 2025.

“Sedangkan yang kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang lagi atau dirumahkan. Kategori inilah yang dirumahkan saat ini,” ujarnya.

Maka dari itu, ia berharap masing-masing OPD memberikan data yang benar tentang tenaga non ASN. Diantaranya tenaga non ASN masa kerja belum dua tahun, non ASN yang lulus CPNS tahun 2024, non ASN tidak lulus CPNS 2024, tetapi terdaftar di pangkalan database BKN.

“Terakhir non ASN yang lulus seleksi tahap 1 dan 2. Kita minta OPD memberikan data yang benar,” katanya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *