Rabu , 23 April 2025

Polres Bengkalis Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, menyampaikan kasus kebakaran hutan dan lahan ini terjadi karena ulah seorang warga yang sengaja membakar lahan milik orang lain.

Pelaku, yang berinisial MA, telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 187 jo pasal 188 KUHPidana,”ucap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan Kamis 13 Februari 2025

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit cangkul dan 1 unit kayu bekas terbakar. Polisi juga telah memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan cek urine tersangka yang hasilnya negatif Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa kasus ini akan terus diinvestigasi dan dijerat dengan hukum yang berlaku. “Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bengkalis.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan. Kita harus selalu menjaga lingkungan hidup kita dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *