Jumat , 23 Mei 2025
Oplus_131072

Congkel Pintu Belakang Warung Grosir, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp3 Juta

Pelaku Curat di Desa Gunung Berhasil Ditangkap Polisi

KUANSING (pekanbarupos.co)– Seorang pemuda berinisial R (22) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Minggu (16/2/2025) sekira pukul 19.40 WIB.

Tersangka R diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) di sebuah warung grosir milik saudara Y di Desa Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

“Kita berhasil amankan pelaku Curat di warung grosir berinisial R (22),” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan kemarin.

Kasus pencurian ini kata Hendra, terjadi Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban Y menyadari telah menjadi korban pencurian saat membuka warungnya dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka.

“Curiga, ia segera memeriksa laci kasir. Setelah diperiksa, uang sekitar Rp3 juta telah hilang,” ujar Kapolsek.

Korban Y juga mengungkapkan kejadian serupa sudah sering terjadi sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Hal itu mendorongnya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, kata Kapolsek, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tak perlu waktu lama, Minggu (16/2) sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan terduga pelaku R (22).

“Pak Kanit Reskrim koordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan interogasi terhadap R. Pelaku pun mengakuinya,” katanya.

Masih kata Kapolsek, pelaku mengaku masuk ke dalam warung menggunakan satu buah pahat untuk membobol akses masuk warung grosir. Sementara uang hasil curian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Uang curian dipakai untuk membeli motor Scoopy,” katanya.

Saat ini kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diproses sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” katanya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama bagi pemilik usaha dan warung yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *