RIMBAMELINTANG (pekanbarupos.co) – Diduga tak mampu menunjukan sejumlah perizinan yang lengkap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil mengancam akan membekukan operasional PKS PT Erakarya Mukti Jaya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama lintas komisi dan OPD terkait, pasalnya ketika diklarifikasi kepada pihak PT Erakarya Mukti Jaya, mereka tidak dapat menunjukan izin yang diminta, Selasa (25/2/25).
Dikatakan Cindy, adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut, Komisi B DPRD Rohil meminta pihak PT Erakarya Mukti Jaya untuk nantinya hadir di DPRD Rohil untuk melakukan klarifikasi dengan membawa data perizinan sesuai yang diminta.
“Kami akan undang mereka untuk datang ke DPRD Rohil, guna mengklarifikasi terkait izin yang mereka pegang. Karena menurut kami dari perusahaan ini tidak mempunyai izin yang sesuai dengan peraturan,” tegas Cindy.
Sehingga patut diduga pabrik kelapa sawit milik PT Erakarya Mukti Jaya ini adalah perusahaan bodong yang tidak mengantongi izin lengkap.
“Jadi, menurut kami ya perusahaan ini bisa dibilang perusahaan bodong. Karena izinnya semua tidak ada, jadi kami mau nanti pihak perusahaan wajib hadir di pertemuan kami di DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa data dan dokumen sesuai dengan poin-poin yang sudah kami berikan kepada bapak manajer di PT Erakarya,” tukas Cindy.
Adapun hasil dari pertemuan itu belum ada mendapatkan apapun, karena bapak manajer yang baru 3 bulan bekerja di pabrik itu tidak menguasai tentang PT Erakarya ini.
Seyogyanya, pihak DPRD Rohil sudah sangat geram dan ingin sekali menghentikan operasional pabrik, kendati demikian DPRD Rohil meminta beberapa hari ke depan bagaimana respon perusahaan ini kepada masyarakat.
“Kami hadir di sini juga atas keluhan dari masyarakat setempat. Jadi kami masih ada toleransi dan memberi waktu kepada mereka untuk melakukan klarifikasi nantinya di DPRD Rohil,” ungkap Ketua Komisi B.
Manajer PT Erakarya Mukti Jaya Putra didampingi Ka TU pabrik ketika dikonfirmasi terkait izin yang diduga bodong tersebut, mereka belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti saja pak di kantor DPRD pak sesuai undangan nanti kami hadir. Soal itu (izin) nanti saja pak sesuai jadwal. Kami baru di sini,” ujar Putra selaku manajer.
Ditambahkan Jhoni Simanjuntak, bahwa pihaknya sangat geram dengan sikap PT Erakarya Mukti Jaya yang tidak mengindahkan sejumlah tuntutan masyarakat Mukti Jaya tersebut. Terlebih lagi, soal tenaga kerja, penerimaan TBS dan sebagainya.
“Kalau saya ingin hentikan saja aktifitas pabrik ini selama mereka belum bisa menunjukkan data dan izinnya. Namun kita ikuti dulu arahan Ketua Komisi B untuk melakukan pertemuan selanjutnya dengan manajemen PT Erakarya ini,” pungkas Jhoni.
Tampak hadir dilokasi pabrik, H Jasmadi Khori SE MM, Jhoni Simanjuntak, Herkoni SPdI, Sudirman, Udin Sipahutar, Lambok Parluhutan Parsaoran Siadari. Dari OPD mitra kerja yaitu Kabid Perizinan DPMPTSP Asuar, Kabid PBB Bapenda Darma Putra dan Iqbal, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Carlos Roshan, Kepala BPN Rohil Rahman Silaen, perwakilan Bapperida Irwansyah. (iin)