BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menetapkan tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan konsesi PT SPA Blok GSK, yang terletak di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Bengkalis. Tersangka yang ditetapkan berinisial H.
Kasus perambahan hutan ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial H diduga telah melakukan perambahan hutan di kawasan konsesi PT SPA Blok GSK, dengan cara menduduki dan bekerja di lahan tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 1 (satu) lembar peta planologi PT SPA.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus perambahan hutan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku perambahan hutan, sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Kapolres Bengkalis,” tegas Kapolres Bengkalis.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan hidup. Kita harus menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan hidup, karena hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. (Mil)