KUANSING (Pekanbarupos.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang digelar di depan Mako Polres Kuansing tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Telukkuantan diwakili Panitera Budi Setiawan, Kajari Kuansing diwakili Kasi Pidum Abraham Marojahan, Kadis Kesehatan Kuansing diwakili Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Novita Cilsia, Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, Kepala BNNK Kuansing diwakili Romadhoni dan tamu undangan.
Sementara barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 32,24 gram serta 3 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika yang telah disita seberat 32,24 gram sabu dan 3 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum diblender sabu dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Kuansing dalam menangani kasus narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kuansing,” katanya.
Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa narkoba yang disita dari para pelaku tidak akan kembali beredar di masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Caranya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar besar. (cil)