Kamis , 27 Maret 2025
Korban saat membuat laporan.

Setahun Laporan Penipuan Ratusan Juta, Terlapor: Kami Tak Pernah Dipanggil Polisi

INHU (pekanbarupos.co) – Pelapor mengatakan laporan polisi tentang dugaan penipuan ratusan juta ke Mapolres Inhu di Rengat sudah setahun dua bulan namun duduk perkaranya, ‘jalan ditempat’. Bak kebal hukum terlapor mengatakan dianya tak pernah dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.

Kepada Pekanbaru Pos, Aftner Napitupulu (75) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida selaku pelapor mengatakan laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polres Inhu/Riau tentang dugaan penipuan dia laporkan ke Mapolres Inhu di Rengat 30 Januari 2024, tapi duduk perkaranya hilang bak ditelan bumi. “Saya sendiri sudah dua kali diperiksa, tapi sampai sekarang tak tahu ujung pangkal perkara,” sebut pelapor diaminkan istri, Boru Hutajulu.

Pasangan suami-istri lanjut usia ini menjelaskan modus penipuan dilakukan terlapor dengan cara iming-iming pembukaan lahan kosong seluas 100 hektar di Desa Sanglap Batang Gansal, Desember 2022 silam.

Singkat cerita, tawaran terlapor untuk pembukaan lahan 100 hektar disanggupi pelapor dengan cara dibayar cicil untuk pembukaan lahan sebesar Rp200 juta dan kelak lahan tersebut dibagi dua dengan formasi 50 hektar milik korban dan 50 hektar menjadi hak pemilik lahan kosong.

Sayangnya, lahan yang dibayar pelapor hingga ratusan juta kepada terlapor tak kunjung ada sehingga korban yang merasa tertipu memilih menempuh jalur hukum. “Tolong kami Pak Kapolres, kami butuh hak keadilan dari Bapak,” pasangan Lansia mengeluh, pekan kemarin.

Terlapor inisial HH warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dihubungi lewat seluler 0822-1452-xxxx tentang LP dugaan penipuan dialamatkan kepadanya mengatakan tidak pernah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan. “Kami tidak pernah datang surat panggilan,” jawab terlapor enteng.

Terlapor juga mengatakan masih ada hubungan keluarga antara istri pelapor dan terlapor. “Namboru itu Kakak dari Bapak saya kandung, dan jika mau jelas perkaranya silahkan datang kerumah saya” singkat terlapor.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Aiptu Misran dikonfirmasi terkait LP dugaan penipuan belum dapat menjelaskan “Sabar dulu ya, karena ini tentang surat menyurat tentu harus saya croscek dulu,” pinta Misran.

Sumber dipercaya di Polres Inhu mengatakan, terlapor inisial HH sudah kerap dipanggil Penyidik namun tak pernah hadir dan kondisi itu diperparah alamat pasti terlapor di Desa Alim belum diketahui Penyidik.

Dengan demikian pernyataan terlapor inisial HJ menyebut tak pernah dipanggil Penyidik bak kebal hukum, terbantahkan. (San).

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *