INHU (pekanbarupos.co) – SMY alias Gembur (60), seorang kakek- kakek, warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonoh berupa ‘ Pencabulan’ terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga (14), yang tinggal di Kecamatan yang sama.
Pensiunan PNS ini melakukan aksi cabul terhadap si Bunga dengan cara meminta korban untuk memegang dan meng**sap kemaluannya. Hal gila itu ia lakukan beberapa waktu lalu disalah satu tempat yang tidak disebutkan secara pasti lokasinya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH dihubungi, Rabu (19/3/2025) membenarkan kejadian ini. Disampaikan olehnya, SMY diamankan Polsek Peranap usai dilaporkan oleh orang tua korban, inisial D (48).
Hal ikhwal kejadian yang dialami bunga ini diuraikan oleh Misran, jika pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, selaku pelapor (ayah korban), sedang berada di rumahnya.
Saat diwaktu luang, pelapor meminjam Handphone kepada anak kandungnya. Kemudian pelapor melihat isi Handphone tersebut dan menemukan komunikasi melalui pesan WhatsApp.
Bak tersambar petir disiang bolong, ia lantas naik pitam mengetahui isi percakapan antara putrinya itu dengan SMY. Dimana, komunikasi antara keduanya itu berisikan obrolan tentang ‘S*x’.
“Isi WhatsApp, si terlapor ini menyuruh korban untuk memegang dan mengh**ap kemaluan SMY dan mengajak untuk berhubungan badan,” ungkap Misran.
Dari Pengakuan korban, kata Misran, bahwa ia mengaku pernah mengh**p kemaluan SMY. Namun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima atas perbuatan SMY. Kemudian dia melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Misran. (har)
Pekanbaru Pos Riau