SIAK (pekanbarupos.co)- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Kamis(20/3/2025).
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota dan Kejari Siak itu dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha.
Penandatanganan PKS itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Pekanbaru Kota, Hendayanto dam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo SH. Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak Raja Kecik, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Rini Rahmatyani.
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan kerjasama ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan. Seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” ujar Hendrayanto.
Ia memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya. Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Siak.
“Kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja. Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja, akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” kata Hendrayanto.
Hendrayanto berharap, dari PKS ini para PKBU di wilayah Kabupaten Siak tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Siak yang disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial.(yan)