Jumat , 17 April 2026

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.526,73 Gram

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kasus ini terungkap pada Rabu (26/4/25) sekira pukul 20.30 WIB, di dua lokasi berbeda, yaitu di Turap Akuari di Tepi Jalan Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,. M.l.K melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 2 (dua) orang tersangka, berinisial SP alias Surya dan Berinisial IH Alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto 1322,82 gram.

“Modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka 1 berinisial SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan Tersangka Berinisial IH Alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu Tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp 1,5 Miliar (satu koma lima miliar Rupiah). Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 orang (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu orang).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, S.H, S.I.K menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi peredaran narkotika. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bengkalis berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Bengkalis juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *