Selasa , 17 Maret 2026

Perkara Tipikor UEP-SP Desa Tanjung Leban Naik ke Tingkat Penyidikan

L
BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis telah menerima laporan tentang perkara UED-SP Berkah Bersatu desa Tanjung Leban beberapa bulan yang lalu dan telah melakukan proses penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan awal, perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam hal ini disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,. M.l.K melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi wartawan Pekanbaru Pos, Terkait dengan perkara UED -SP desa Tanjung Leban sudah naik ke tingkat penyidikan, “Sementara kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang lebih lengkap tentang kasus tersebut,” ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala

Menurut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Jika terdapat cukup bukti, penyidik akan melakukan penetapan tersangka.

Proses penyidikan ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tujuan untuk mengungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait,” ujarnya

Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan spekulasi atau penyebaran informasi yang tidak akurat tentang kasus tersebut. Polres Bengkalis akan memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus tersebut setelah proses selesai.

Di kutip berita sebelumnya, Ketua unit melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban berinisial N bersama D mantan Kasir UEP-SP Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis diperiksa penyidik unit lll Tipikor Polres Bengkalis.

Terpantau awak media Pekanbaru Pos Jumat (17/01/2025) lalu, D dan N diperiksa Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dana UEP-SP Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban.

Berdasarkan informasi adanya permintaan keterangan oleh penyidik unit lll Satuan Reserse Kriminal tipidkor Polres Bengkalis terhadap dua orang pengurus unit melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu, Ketua berinisial N dan mantan kasir berinisial D terkait dugaan penyelewengan dana di yayasan tersebut. Ketua Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu di dampingi ibu kandungnya.

Pemeriksaan N dan D dipisahkan dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam oleh penyidik Unit lll Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. D yang bekerja selama 4 tahun di UED-SP Berkah Bersatu menjelaskan saat dirinya masih kasir aset UED-SP sebesar Rp 5 miliar. Modal UED-SP bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis,” ucap D diminta keterangan sekitar pukul 08.30 WIB pagi Minggu yang lalu, dan sampai saat ini masih berlanjut pemeriksaan tersebut.

Penyidik unit lll tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis juga telah memeriksa di hari yang berbeda diminta keterangan atau klarifikasi pendamping desa berinisial A dan NA. Keduanya dimintai keterangan pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Berdasarkan keterangan D Jumat lalu yang diperiksa penyidik unit lll Tipidkor Polres Bengkalis saat diwawancara awak media, mengatakan saya hanya dipanggil penyidik hanya untuk di minta keterangan semasa saya masih menjabat Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu,” kata D mantan kasir 2020 s/d 2023.

Hanya sebatas keterangan pak. Dan ini masih lanjut di minta keterangan selesai sholat Jumat karena penyidik nya mau sholat Jumat, ketika awak media menanyakan kepada berinisial D berapa dicecar pertanyaan oleh penyidik, berinisial D enggan berkomentar.

Dan awak media mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni, membenarkan adanya pemeriksaan masih dalam penyelidikan pak, status masih klarifikasi keterangan beberapa orang dugaan kasus tipidkor di Unit Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban.” Ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala Selasa (22/01/2025).

Beberapa hari yang lalu terpantau awak media, sudah dipanggil beberapa orang pengurus berinisial S, M dan N yang diperiksa Senin (13/1/2025) kemarin. Hal ini masih terkait di minta keterangan atau klarifikasi adanya dugaan laporan korupsi Unit Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam (SP) Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban, sehingga sampai hari ini masih ada dipanggil penyidik unit lll tipidkor polres Bengkalis. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *