BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Upaya memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya terus dilakukan Polsek Bangko. Hal itu terbukti dengan masifnya pengungkapan yang dilakukan, seperti Selasa (22/4/25) kemarin, tim opsnal berhasil membersihkan satu pengedar narkoba di Jalan Pusara.
Polsek Bangko, Polres Rohil yang berkomitmen memberangus seluruh jaringan narkoba di wilayah hukumnya itu, Selasa (22/4/25) kemarin berhasil meringkus satu tersangka pengecer sabu tepatnya di Gang Buntu, Pusara Hulu.
Penangkapan pengecer sabu diketahui bernama M Hadira alias Dira itu dilakukan tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara Hulu dan sekitarnya marak peredaran narkotika yang sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip,.S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Atas perintah itu, sekira pukul 17.05 WIB, Kanit Reskrim memimpin tim menuju TKP, di sana tim menemukan seorang laki-laki sedang berjalan kaki, sadar adanya petugas berpatroli pria bernama Dira itu terlihat melemparkan sebungkus plastik ke arah parit.
Melihat gerak gerik mencurigakan itu lantas tim mengamankan laki-laki tersebut dan memintanya mengambil benda yang sebelumnya dilempar ke parit.
Berdasarkan hasil interogasi, Dira mengakui bahwa benda yang dibuang itu adalah narkoba jenis shabu miliknya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan sebungkus plastik bening putih berukuran besar yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, sebungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana depan bagian kanan uang tunai sebesar Rp. 55.000, yang diakui tersangka merupakan hasil dari jual beli sabu.
Dikatakan Kapolsek, barang haram itu di dapat tersangka dari orang yang ia tidak kenal karna pada saat memesan, hanya melalui telepon kemudian narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di dekat TPU yang tak jauh dari TKP.
Kendati demikian, kata Kapolsek, dirinya menyayangkan upaya masyarakat sekitar yang berupaya mengintimidasi dan menghasut petugas dengan tujuan agar tersangka bebas, namun dengan ketegasan petugas akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Bangko.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iin)
Pekanbaru Pos Riau