INHU (pekanbarupos.co) – Blok hunian warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digeledah aparat penegak hukum (APH), Selasa (22/4).
Razia tersebut sebagai penegakan hukum dalam memberantas peredaran Handphone, pungli, dan narkotika (HALINAR), agar Rutan bersih dari barang terlarang beredar di kamar hunian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda, mengkonfirmasi giat itu sebagai bentuk sinergitas bersama APH sesuai arahan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan berantas narkoba.
“Warga binaan maupun petugas sekalipun harus patuh dan melasanakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan soal HALINAR,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa, sinergi dengan APH ini agar tugas dan fungsi pemasyarakatan terukur sesuai regulasi. “Saya bingatkan bagi petugas jika terbukti terlibat penyalhgunaan dan peredaran narkoba akan dijatuhi sanksi tegas,” imbuhnya.
“Jangan bermain dengan narkoba, dan jangan coba-coba jadi jembatan warga binaan menyalurkan narkoba ke dalam Rutan,” tegasnya. (San)