Kamis , 10 Juli 2025
Foto Ppco : Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Resmi Terbitkan Inpres Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan, Salah Satunya Program BPJS ketenagakerjaan

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Melalui Inpres ini, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari menteri koordinator, kepala lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menyinergikan program dan kebijakan regulasi dan anggaran,agar lebih efektif dalam menurunkan angka kemiskinan.

Dimana dalam salah satu instruksi Presiden adalah Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja informal kategori miskin & miskin ekstrem

Pentingnya Penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh kategori miskin ekstrem untuk dimasyarakat Kabupaten Rokan Hilir Khususnya
Sesuai dengan Permendagri Nomor 15

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga mengatur tentang alokasi anggaran untuk program-program yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa kaitan antara Permendagri ini dengan penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan adalah:

1. Alokasi Anggaran untuk Program Perlindungan Sosial*: Peraturan ini mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan sosial, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

2. Prioritas Pembangunan*: Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah diharuskan untuk memprioritaskan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja dan buruh. Ini dapat mencakup program-program yang terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

3.Penganggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan*: Pemerintah daerah diharapkan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pembayaran iuran bagi pekerja informal atau tidak mampu.

Dengan demikian, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dapat membantu meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja dan masyarakat, serta mendukung program-program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir telah Menindaklanjuti dan Kordinasi dengan Bupati Rokan Hilir untuk Sinkronisasi program di Kabupaten Rokan Hilir. Program ini sudah masuk dalam program prioritas Presiden Prabowo dalam mengentas kemiskinan sesuai dengan Inpres Nomor 8 tahun 2025.

“Mari kita dukung program Presiden dengan mengimplementasikan program ini mulai dari perangkat kepenghuluan sampai dengan kebijakan Daerah untuk bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kab Rokan Hilir,”ajak Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir Achmad Syubaiki.(met).

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *