KUBU (pekanbarupos.co) – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir bergerak cepat menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (30/4/2025).
Pelaku diketahui berinisial PW (50) Warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu. Penangkapan PW di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah, Kamis (1/5/2025) di kediaman tersangka di Jalan Simpang Bandung.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung di giring ke Mapolsek Kubu dengan kedua tangan terborgol.
Saat ini tim gabungan terdiri dari aparat Kepolisian Polsek Kubu, Pemerintah Kecamatan Kubu, pemerintah Kepenghuluan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) terus melakukan pendinginan di lokasi kebakaran.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah mengatakan, terangkan melakukan pembakaran lahan dengan tujuan agar lahan bersih dengan cepat dan kemudian ditanami bibit kelapa sawit.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan keterangan saksi-saki, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku PW, kepada penyidik tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan di Jalan Simpang Tower,” ujarnya.
Lanjut Kanit, kebakaran tersebut bermula terbaca di dashboard lancang kuning, Rabu (30/4) sekitar pukul 18.00 WIB ditemukan satu titik api kondisi medium (sedang red), sekitar pukul 19.00 WIB team dari Polsek Kubu melakukan pengecekan dengan turun kelokasi.
“Tim menemukan di Tempat Kejadian Perkara, ada tumpukan sampah kering, yang dengan sengaja dibakar, kita lakukan penyelidikan di dapat informasi atas keterangan saksi Iwan alias Juul yang melakukan pembakaran lahan tersebut tersangka PW,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, saksi Iwan sempat melarang tersangka agar tidak membakar lahan tersebut. Akan tetapi tersangka membandel dan tetap melakukan pembakaran lahan hingga menimbulkan api besar.
“Saksi sempat membantu tersangka melakukan pemadaman api, akan tetapi api dengan cepat membesar dan tidak terkendali sehingga kebakaran meluas di atas lahan satu hektar,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang Undang (UU) RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI N 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjadi UU Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau