BAGAN BATU (pekanbarpos.co) – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Rokan Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sinergi Monev Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir
Dimana dalam Instruksi Presiden ini peran Kejaksaan tertuang pada poin Nomor 22 pada Inpres adalah Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Subtansi Instruksi Presiden ini adalah
– Pemerintah,Kementerian/Lembaga sampai dengan Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
– Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik formal disetiap perusahaan/Bandan usaha, /Non ASN/Perangkat desa, BUMN/D, pekerja Informal seperti nelayan, pedagang,petani, UMKM pekerja konstruksi dan masyarakat pekerja tidak mampu(Miskin) yang dibiayai oleh anggaran daerah menjadi peserta BPJamsostek
– Meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pengawasan
– Mendorong BUMN/D dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan persyaratan wajib dalam pengurusan izin usaha
– Memerintahkan 19 K/L, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, 1 DJSN, seluruh Kepala daerah memastikan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja.
Kemudian peran penting Pemerintah daerah dalam tertuang pada Instruksi Presiden adalah bahwa Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayahnya serta mengambil langkah langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (pekerja informal) merupakan peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Monev ini dilaksanakan dalam upaya percepatan Pemerataan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dimana hasil kesepakatan pembahasan di Monev tersebut antara lain.
1. Memastikan seluruh perangkat yang ada di Kepenghuluan sampai RT terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Sinkronisasi turunan kebijakan pusat dan daerah guna peningkatan Universal Coverge Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Rokan Hilir dengan kebijakan regulasi dan anggaran di daerah.
3. Wajib perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dan pekerja di sektor jasa konstruksi pada pelaku usaha yang mengerjakan proyek APBN & APBD di Kabupaten Rokan Hilir
4.Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir untuk memastikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Rokan Hilir agar setiap masyarakat mendapat manfaat perlindungan dari negara seperti Jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja
Dengan dilakukannya Monev ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohil Achmad Syubaiki mengucapkan terimakasih atas dorongan serta Monitor dan evaluasi yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir,
“Apresiasi kami kepada Bapak Kepala Kejari Rokan Hilir dengan peran aktifnya untuk memastikan instruksi Presiden ini dapat berjalan maksimal dan adanya percepatan Pemerataan Perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja yang ada di Rohil,” ucap Achmad Syubaiki. (met)