Minggu , 18 Mei 2025
Dua pelaku narkoba yang diciduk polisi.

Bisnis Narkoba, Polisi Inhu Cokok Dua Pria Pedalaman

INHU (pekanbarupos.co) – Upaya keras jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil dari pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak ada ruang peredaran narkoba di Inhu sekalipun di wilayah pelosok akan dikejar. “Penangkapan dua pelaku ini merupakan bagian dari target operasi yang telah dirancang berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolres, Kamis (8/5).

Penangkapan kepada mereka berawal dari informasi Masyarakat bahwa di pedalaman Batang Cenaku kerap terjadi transaksi narkoba.

Informasi awal diperoleh Sabtu (3/5) akhir pekan kemarin, lalu berdasarkan perintah Kapolres Inhu kepada Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi menginstruksikan Kanit I Ipsa Iksan Lutfi melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi, kata Kapolres, mengarah pada dua nama, yakni Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting sehingga pada hari Selasa(6/5) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Albet.

Saat penggerebekan berlangsung kedua tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang. Namun, Albet berhasil diamankan sekitar 10 meter dari rumahnya dan ditemukan dari dalam saku celananya satu kotak plastik berisi 28 paket sabu, dan empat paket lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan yang sempat dibuangnya.

Tim kemudian bekerja sama dengan perangkat desa melacak keberadaan Ginting. Dalam strategi pengecohan, tim pura-pura meninggalkan lokasi sehingga beberapa jam kemudian, tepat pukul 05.00 WIB, Ginting kembali ke rumah Albet untuk mengambil pakaian lalu ditangkap.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 32 bungkus sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp114.000,” jelas Aiptu Misran.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Albet mengakui sabu tersebut berasal dari Ginting sehingga kedua pelaku diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam membersihkan wilayah Kabupaten Inhu dari ancaman narkoba, bahkan hingga ke pelosok pedalaman. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *