BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkapan 67 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025, Polres Bengkalis telah mengamankan 91 orang pelaku dengan rincian 89 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dengan rincian Sabu seberat 98.755,6 gram, Pil Extacy sebanyak 52.214 butir, Ganja seberat 46,61 gram, dan Happy Five sebanyak 4 butir.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, .S.l.K,. M.l.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus Elang Malaka. “Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas TP. Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis dan salah satunya yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia,” kata Doni.
Menurut lptu Doni Binsar juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia, yaitu Point 7 yang merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi. “Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” kata Doni.
Polres Bengkalis menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Riau khususnya Kabupaten Bengkalis serta menyelamatkan generasi muda kita. ” Kasat Narkoba berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas narkoba dan menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Doni.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Mil)