Jumat , 23 Mei 2025

Saling Memaafkan, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Perkara Kekerasan Terhadap Anak

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan Tersangka SH alias MS.

Pengajuan penghentian penuntutan ini dilakukan melalui Video Conference Ekspose bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Plt. Dir. C Nur Aisyah, S.H., M.Hum. pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo, SH,.MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Risky Pradana Romli, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Resky Pradana Romli.

Korban telah memaafkan tersangka, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) selama 2 bulan di tempat tinggal tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan keluarga para tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Menurut Kasi Intel Resky Pradana Romli, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjukkan bahwa mereka mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis. Namun, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *