BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Nanang Ibrahim, S.H., M.H. selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS (30) tahun yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo,SH,.M.H melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Risky Pradana Romli, SH M.H, menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.
Menurut Kasi Intel Risky Pradana Romli, SH.MH, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, korban telah memaafkan tersangka, dan tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis,” ungkap Risky.
Risky Pradana Romli juga menambahkan, bahwa penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata Risky.(Mil)