Selasa , 11 November 2025
Foto Ppco : Kadis Koperasi dan UMKM Rokan Hilir Hj Haslina, Camat, Penghulu/Lurah dan BPKep se Kecamatan diabadikan usai acara di gedung LAM Bagan Sinembah.

Pengurus Koperasi Merah Putih Tidak Boleh Dari Unsur Perangkat Desa dan BPKep

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) – Guna mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke sejumlah Kecamatan di Rohil, Jumat (16/5).

Sosialisasi ini salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir Hj Sri Haslina yang didampingi Kabid Koperasi, Camat Bagan Sinembah Drs.Ahmad Atin, Pendamping desa.dan dihadiri seluruh Penghulu, Lurah dan BPKep.

Dalam sambutannya Camat Bagan Sinembah Drs.Ahmad Atin menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang merupakan salah satu program Asta Cita.

“Pembentukan koperasi desa Merah Putih ini wajib dilaksanakan disetiap desa/ kelurahan yang ada di Indonesia dan di kecamatan Bagan Sinembah khususnya,” ucap Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir Hj Sri Haslina SH menjelaskan sosialisasi pembentukan koperasi desa Merah Putih ini dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

“Dalam dua hari ini sosialisasi insya Allah selesai dilaksanakan di semua kecamatan karena kita terbagi ada beberapa tim,”kata Hj.Sri Haslina SH.

Disampaikan Kadis Koperasi, pembentukan awal koperasi desa Merah Putih ini minimal 20 orang termasuk pengurus dan anggota, kemudian jika nanti koperasi sudah berjalan maka anggota bisa ditambah secara bertahap.

“Pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh orang Perangkat desa atau Bpkep, namun untuk pengawas boleh Penghulu atau lurah,” jelasnya.

Lanjut Kadis, setelah terbentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih diharapkan supaya segera di aktanotariskan dan kemudian dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir.

“Intinya Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini harus terbentuk dulu kemudian tahapan berikutnya menyusul informasi dari pusat,” jelas Kadis kembali.(met)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *