Selasa , 11 November 2025

Mahasiswa Pengedar Sabu Disergap di Desa Teratak Air Hitam, Polisi Sita 50 Paket Sabu

KUANSING (pekanbarupos.co)–Dua orang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (19/5) malam.

Kedua pria tersebut adalah B dan RH. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 104,29 gram.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, kemarin.

Dijelaskan Novris, penangkapan pertama dilakukan, Senin (19/5) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir terhadap tersangka B. Polisi kemudian melakukan pengembangan di Desa Teratak Air Hitam, Sentajo Raya.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan RH (20). Saat digeledah ditemukan 50 paket sabu,” katanya.

Masih kata Novris, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, dua unit handphone, dua pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal ukuran kecil, 13 buah pipet hitam kosong.

“Saat kita interogasi, tersangka RH mengakui sabu itu miliknya. RH mengaku memperoleh dari K (DPO) dan dikirim melalui B,” katanya.

Sementara metode yang digunakan kata Novris, meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati di Desa Teratak Air Hitam.

“Tersangka mengaku dapat imbalan Rp300 ribu setiap kali menyimpan dan meletakkan narkotika,” katanya.

Tersangka RH lanjutnya, merupakan warga Desa Teratak Air Hitam dan berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Pekanbaru. Tersangka RH berperan sebagai pengedar atau penjual.

“Hasil tes urine RH juga positif mengandung Amphetamine. Tersangka dan barbuk diamankan di Polres,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Novris mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika.

“Tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *