BAGANSIAPIAPI – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief resmi ditahan Kejari Rohil, Kamis (22/5/25) sore.
Penahanan kadisdik berinisial AA itu sebelumnya sempat tertunda karena sakit. Kendati, tim penyidik Kejari Rohil berupaya menjemput tersangka untuk ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Tersangka AA tampak keluar dari ruangan kantor Kejari Rohil dengan mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan. Asril tertunduk dan tergesa saat melewati awak media menuju mobil untuk dibawa ke lapas.
“Hari ini tersangka AA resmi kami tahan 20 hari kedepan. Sebelumnya penahanan ini sempat tertunda karena tersangka sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. serta Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H saat menggelar Press Release.
Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Asril Arief bersama PPTK SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/25) lalu. Keduanya terindikasi melakukan korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“AA dan SJ sudah tersangka sejak tanggal 15 kemarin. Saat itu kami menahan SJ tanggal 19 Mei dan hari ini kami tahan tersangka AA,” sebut Kajari.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan karena kuat diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023.
Kadisdik selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk SJ sebagai PPTK dalam 6 kegiatan pembangunan serta 2 rehabilitasi SMPN 4 Panipahan. Pembangunan itu berasal dari dana DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023 sebesar Rp 4,3 milyar. Kegiatan itu dilakukan secara swakelola oleh Disdikbud Rohil.
Sepanjang proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tim, Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Seperti penggelembungan biaya pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp.1,1 milyar.
Kadisdik Rohil itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau