KUBU (pekanbarupos.co)- Pemerintah Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus).
Pembentukan Kopdes Merah Putih dilaksanakan, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di aula pertemuan kantor Penghulu Teluk Piyai.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS, Pendamping Desa Kecamatan, pengurus Koperasi Kecamatan Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda di Kepenghuluan Teluk Piyai.
Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, dilakukan pemilihan pengurus inti berjumlah lima orang secara aklamasi.
Pembentukan koperasi Merah Putih sendiri memiliki Dasar hukum sebagaimana diatur dalam amat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi dan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025.
Datuk Penghulu Teluk Piyai, Hariyo Wibowo mengatakan, pembentukan koperasi merah putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat swasembada pangan.
“Koperasi merah putih ini adalah program asta cita Presiden Republik Indonesia, H.Parbowo Subianto, program ini untuk mendorong pemanfaatan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja di tingkat desa, dan membangun ekonomi yang mandiri,” ujarnya.
Kita berharap, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial serta menjadi mesin penggerak perekonomian masyarakat.
“Dari itu, kita meminta kepada masyarakat, agar benar-benar mendukung program koperasi merah putih, begitu juga kepada pengurus harus amanah sehingga terwujud tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepenghuluan Teluk Piyai,” harapnya.
Sementara itu Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS mengatakan, di Kecamatan Kubu baru tiga Kepenghuluan yang membentuk koperasi merah putih yakni Kepenghuluan Sungai Kubu, Sungai Kubu Hulu dan Kepenghuluan Teluk Piyai.
“Kendala yang kita hadapi terlambatnya sosialisasi dan keuangan Desa. Sebab, pembentukan Kopdes merah putih anggarannya diambil 3% dari Dana Desa Operasional desa, insya Allah dalam Minggu ini harus tuntas pembentukan Kopdes merah putih di Kecamatan Kubu,” akunya.
Camat juga menegaskan, pengurus inti koperasi merah putih sebanyak lima orang, pengurus inti juga mempunyai pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi, mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
“Kemudian pengurus inti, tidak dari unsur pimpinan Kepenghuluan, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Penghulu maupun semondo (ipar red), dan koperasi merah putih ini dewan pengawasnya langsung Penghulu,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau