KUBU (pekanbarupos.co) – Pemerintah Kepenghuluan (Pemkep), Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir gerak cepat melakukan pembentukan Koperasi (Kopdes) Merah Putih.
Pembentukan Kopdes Merah Putih dikemas melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus), Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di aula pertemuan kantor Penghulu Teluk Piyai Pesisir di Jalan Lintas PU.
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), H.Prabowo Subianto.
Muskepsus di hadir langsung oleh Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS, Pendamping Desa Kecamatan Kubu, pengurus Koperasi Kecamatan Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Datuk Penghulu Teluk Piyai Pesisir, Suryadi, ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun, para Kaur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Selain pembentukan Koperasi Merah Putih, dalam kesempatan itu juga langsung dilakukan pemilihan pengurus inti Kopdes Merah Putih Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir secara aklamasi.
Datuk Pengulu Teluk Piyai Pesisir, Suryadi mengatakan, koperasi merah putih di dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami yakin dan percaya, melalui program Koperasi Merah Putih yang merupakan Asta Cita Pak Presiden Prabowo Subianto, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari kualitas hidup, dan mengurangi kemiskinan di tingkat Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir,” ujarnya.
Disamping itu tambah Penghulu, melalui program Kopdes Merah Putih dapat menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat. “Tentunya, masyarakat bisa bekerja dalam kepengurusan koperasi merah putih,” akunya.
Diuraikan Penghulu, dalam koperasi merah putih juga terdapat bidang usaha pengembangan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi serta mendorong peningkatan harga produk pertanian.
“Langkah ini juga bisa mengoptimalkan potensi lokal, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Kemudian, bisa mengurangi ketergantungan kepada rentenir, karena dalam bidang usaha Kopdes Merah Putih usaha sistem simpan pinjam, dan hari ini (Kamis red) kita hanya baru membentuk, terkait bidang usaha akan kembali dilakukan musyawarah bersama pengurus inti,” akunya.
Sementara itu Camat Kubu, Dr.Syafrizal SAg.MIS dalam sambutanya mengatakan, dasar hukum sebagaimana diatur dalam amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi dan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025.
“Kemudian, pengurus inti koperasi merah putih ada lima orang, semua pengurus inti tidak boleh ada kaitan hubungan darah dan semondo dengan Penghulu. Sedangkan dewan pengawas, di ketuai oleh Datuk Penghulu, koperasi merah putih ini dibentuk sistem kekeluargaan, bekerja bersama dan untuk bersama,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau