Senin , 17 November 2025

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Sita 958,14 Gram Sabu

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan menyita 958,14 gram sabu. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/64/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDARIAU tanggal 30 April 2025.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan satu tersangka berinisial AS (25) tahun warga Rupat, Bengkalis, Riau.

“Tersangka ditangkap di sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara,” kata AKBP Budi Setiawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Kapolres Bengkalis, modus operandi tersangka yaitu menyembunyikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus di tong sampah penginapan. “Tersangka dijanji upah sebesar Rp 10 juta jika mengantar ke Pelabuhan Tanjung Kapal, Bengkalis dan Rp 20 juta jika mengantar ke Kota Dumai,” tambah AKBP Budi Setiawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama berinisial MS (dalam lidik). “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik kemasan teh Cina warna cokelat berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handuk warna merah, 1 buah tong sampah warna hijau, dan beberapa barang lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 4.791 jiwa dari bahaya narkotika. Nilai uang narkotika jenis sabu yang disita jika diedarkan di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 958.140.000,” ungkap AKBP Budi Setiawan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *