INHU (pekanbarupos.co) – Penyidikan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara karena jual beli ratusan hektar hutan negara di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dihentikan.
Kasus ini sempat viral, karena tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di bulan Februari kemarin menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sayangnya, ditengah perjalanan Penyidikan transaksi hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) oleh oknum Pemerintah Desa Alim kepada si pembeli lalu disulap menjadi perkebunan kelapa sawit, perkaranya mendadak terhenti.
Keterangan diterima Pekanbaru Pos dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Ulinnuha mengatakan, penghentian penyidikan berdasarkan surat dari Kejagung keseluruh jajaran untuk menghentikan sementara setiap penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan kawasan hutan.
Penghentian penyidikan dan penyelidikan disebabkan Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan kepada Satgas PKH sedang inventarisasi.
Kata Kasi Intelijen lagi, perkara kepada Kades Alim atas penjualan hutan negara (TNBT) berdasarkan bukti SKGR dan SKAUT yang di dalamnya terdapat praktik dugaan suap dan dilarang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah penyidikan dan sudah ada upaya paksa (pro justisia) seperti penyitaan sejumlah barang bukti dari kantor desa.
”Terkait mobil, HP dan beberapa berkas yang dikembalikan bisa jadi setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, makanya dikembalikan,” terang Ulin, Jumat (23/5).
Februari kemarin Kajari Inhu melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango didampingi Ketua Tim M Ali Nurhidayatullah dalam konprensi Pers mengatakan telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperoleh dari adanya laporan terhadap penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) yang masuk ke dalam wilayah TNBT yang dalam prakteknya ada dugaan suap.
Selama proses penyidikan, 5 SKGR yang telah terbit yang disita titik koordinatnya masuk ke dalam wilayah kawasan TNBT. Terang Leonard, kala itu. (San)
Pekanbaru Pos Riau