BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku penistaan agama yang viral di media sosial. Pelaku berinisial MF, 29 tahun, ditangkap setelah video penistaan agama yang diunggahnya di akun Tiktok @nao050522 menjadi viral.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap video yang viral tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yohn Mabel.
Menurut Iptu Yohn Mabel, pelaku melakukan penistaan agama terhadap seorang perempuan yang sedang berada di Air Mancur Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dengan menggunakan kata-kata yang menyinggung agama Islam. Pelaku juga membuat video penistaan agama di sebuah kamar hotel.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit handphone warna biru muda dan 5 lembar kertas selebaran,” tambah Iptu Yohn Mabel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung atau merusak perasaan orang lain.
“Kasus ini menjadi perhatian kita semua untuk selalu menjaga kesopanan dan menghormati agama lain,” kata Iptu Yohn Mabel. Polres Bengkalis akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku penistaan agama ini.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau