BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Opnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara live di akun Tiktok @wawa12. Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Bengkalis menerima laporan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Bengkalis (HIPEMABUBA-B, Minggu (25/5/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, berinisial DHM (22) tahun dan berinisial MRF alias Wawa (22) tahun. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu DHM di rumahnya di Siak Kecil dan MRF di kost-annya di Pekanbaru.
“Pelaku melakukan aksi pornografi secara live di akun Tiktok @wawa12 pada hari Jumat, 23 Mei 2025, di salah satu penginapan di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis,” kata IPTU Yohn Mabel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone warna gold milik MRF alias Wawa, dan 1 unit handphone warna hijau olive. Selain itu, polisi juga menyita 1 akun Tiktok atas nama @Wawa12.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 B Ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah IPTU Yohn Mabel.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung atau merusak perasaan orang lain. “Kasus ini menjadi perhatian kita semua untuk selalu menjaga kesopanan dan menghormati hak-hak orang lain,” kata IPTU Yohn Mabel. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau