Jumat , 13 Februari 2026
Foto Ppco : Bupati Siak Afni Zulkifli

Bupati Siak Temukan Ribuan Kayu Mahang Diduga Ilegal Di Sungai Rawa, Afni Akan Buat Laporan Ke Polda

SIAK (pekanbarupos.co) – Usai melaksanakan acara sunatan massal di kediaman Wakil Bupati Siak Syamsurizal di Sungai Apit. Bupati Siak Afni bersama anggota DPRD Siak dari Partai Golkar melakukan kunjungan kerjanya di Kampung Rawa Mekar.

Sesampainya rombongan Bupati Siak Afni di Kampung Rawa Mekar jaya ,Bupati Siak, Afni Z terkejut saat menemukan ribuan tual kayu di aliran Sungai Rawa, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Senin (9/6/25).

Ribuan kayu mahang yang itu di ikat menjadi ratusan rakit sepanjang Sungai rawa jaya.

Rakit kayu itu terlihat berderet rapi memanjang di tepian sungai rawa hingga ratusan meter, tersembunyi di balik rimbunnya bakung dan mangrove yang tumbuh subur di tepian sungai yang berhulu di Danau Zamrud.

Penemuan kayu yang tidak diketahui pemiliknya ini kemudian dilaporkan Bupati ke polsek Sungai Apit, Dan jika tidak ada tindakan,maka Bupati Siak akan buat laporan langsung ke Polda.

Sita aja kayunya Pak polsek.saya tidak ada beban.ini merusak alam dan jalan yang ada di Kabupaten Siak.

Dan saya akan buat juga laporannya ke Polda nantinya,kalau milik masyarakat tak masalah,ini entah siapa yang punya.

Bupati Siak Afni melalui sambungan telfon, dia meminta Kapolsek Sungai Apit agar segera mencari tahu pemilik dan asal susul ratusan kubik kayu itu.

”Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal, walaupun kayu mahang, saya menduga ini merupakan kayu alam. Saya kuatir kayu tersebut ditebang dari hutan sosial yang lokasinya tidak jauh dari sini,” ujarnya.

Menurut Afni, kayu mahang memang bukan kayu yang dilindungi, namun dalam proses pemanfaatannya ada mekanisme yang harus dilakukan, jika tidak, maka kayu tersebut menjadi ilegal.

“Jika benar kayu tersebut di tebang di wilayah Kabupaten Siak, maka Pemkab kehilangan sumber PAD dari perizinan yang dikeluarkan,” ujarnya lagi.

Mantan Tenaga Ahli Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini juga mengimbau agar masyarakat sadar dan perduli dengan lingkungan dan jikapun harus menebang kayu untuk menghidupi keluarga, jangan menebang hutan alam dan tumbuhan yang dilindungi.

“Jika pohon yang tidak dilindungi seperti mahang, urus izinnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ekowisata Rumah Alam Bakau terletak di Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hutan bakau yang kini menjadi ekowisata, pada 5-10 tahun lalu terlihat gersang dan rusak akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab. Bertahun-tahun bakau terus ditebangi masyarakat untuk diambil kemudian dijual pada perusahaan, hingga marak penebangan ilegal.

Untunglah ada pemuda setempat yang peduli pada kelestarian lingkungan. Adalah Sutiono dan empat rekannya; Sutrisno, Sugiono, Parno, dan Ajlin menjadi motor penggerak penghijauan kembali hutan mangrove itu. Misi konservasi untuk menyelamatkan mangrove dia.

Sementara itu Penghulu Kampung Sungai Rawa Mulyadi saat mendampingi Bupati Siak Mengaku,bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Kabupaten Pelalawan.
Kayu mahang itu adalah kayu yang tumbuh dilahan masyarakat yaitu lahan belukar.bukan lahan Kawasan hutan.(Fen)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *