BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar Rapat Mediasi lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan antar nelayan yang terjadi belakangan ini. Rapat mediasi itu berlangsung di Kantor Camat Sinaboi, Selasa (17/6/25).
Hadir dalam rapat mediasi itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Yurnalis, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Perikanan Rohil M. Amin, SP, M.Si, Camat Sinaboi Syamsu Kamar, S.Sos, Kapolsek Sinaboi AKP Yosi Marlius, Danposal Sinaboi Iswandi, Anggota Polairud M. Taufik, Pj Datuk Penghulu Sungai Bakau Afrizal, S.AP, Datuk Penghulu Sinaboi Rafika, Ketua HNSI Rohil Jaswadi serta perwakilan dari nelayan.
Digelarnya Rapat Mediasi lanjutan ini untuk mencari solusi terkait konflik yang dihadapi antar nelayan. Yang mana sebelumnya sempat terjadi pelarangan untuk menangkap kerang hingga munculnya pemagaran di lokasi perairan tertentu.
Setelah beberapa jam menggelar rapat, telah diputuskan dan dibuat semacam kesepakatan untuk memecahkan persoalan ini. Sedikitnya ada 13 kesepakatan yang telah disetujui oleh sesama nelayan diantaranya nelayan Kecamatan Bangko, Nelayan Pembudidaya Kecamatan Sinaboi dan Nelayan Pembudidaya Kecamatan Sinaboi yang ditandai dengan penandatanganan secara bersama.
Salah satu diantara kesepakatan yang disetujui oleh para nelayan diantaranya mencabut kembali Pagar Laut yang telah dipancang selama kurun waktu 7 hari kedepan. Nelayan Ngarut tidak dibenarkan melakukan aktivitas penangkapan kerang darah di zona budidaya kerang.
Selain itu posisi kelompok nelayan Sinaboi lebih kurang 700 meter laut, diukur dari alur sungai pulau Sinaboi dan bagi nelayan yang akan membuat tambak kerang di mulai batas akhir penggarukan bibi kerang darah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Yurnalis, S.Sos, M.Si, mengungkapkan rasa syukur karena secara bersama sama telah berhasil memecahkan persoalan antar nelayan yang terjadi di Rohil. Ia berharap kasus ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.
“Memang beberapa akhir ini sempat terjadi kesalahpahaman antar nelayan di Rokan Hilir. Tapi Alhamdulillah hari ini sudah berhasil kita selesaikan dan sudah disepakati dan ditandatangani bersama diantara ketiga belah pihak. saya kira sudah selesai, harapan kita kedepan ini adalah ending dan finis dari seluruh persoalan dari ketiga pihak ini dan semoga tidak lagi terjadi kedepan,” pintanya.
Untuk mengawasi hasil dari kesepakatan yang telah disetujui Dinas Kelautan dan Perikanan Rohil meminta kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan (PSDKP) untuk mengawasi kesepakatan itu. Tak hanya itu peran masyarakat juga diharapkan, jika ditemukan pelanggaran atas kesepakatan itu diminta melaporkan secara berjenjang.
“Untuk pengawasan kedepan jika ada ditemukan yang melanggar atas kesepakatan itu maka laporkan secara berjenjang. kita juga ada satu UPT PSDKP di Bagansiapiapi, nanti kalo ada hal hal ditemukan tolong disampaikan ke PSDKP,” katanya.
Kepala DKP Yurnalis menerangkan bahwa Selaku pemegang wewenang di wilayah perairan Riau khususnya Rohil, Dinas Kelautan dan Perikanan Riau tidak melarang aktivitas penangkapan maupun budidaya kerang. Akan tetapi melestarikan biota laut menjadi kewajiban bersama hingga dapat dinikmati dimasa yang datang.
“Pemerintah tidak melarang aktivitas budidaya maupun penangkapan kerang akan tetapi harus mengacu sesuai dengan aturan, kita harus mengingat jangka panjang biota laut ini terutama kerang, kita punya kewajiban untuk melestarikan kedepan sehingga tidak terputus dan harapan kita anak cucu kita bisa menikmatinya kedepan,” harapnya. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau