BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan BB itu berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil di Kompleks Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi, Rabu (18/6/25).
Hadir dalam Pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA, MBA, Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr, M.Keb, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.Ik, MH, Ketua Pengadilan Negeri diwakili oleh Panitera, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Kapten Simson Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afridah, para Kasi dan Kasubsi serta ASN Kejari Rohil.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 73 perkara yang terdiri dari 72 perkara Tindak Pidana Umum sedangkan satu perkara berasal dari tindak Pidana Khusus.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu, pil ekstasi, ganja, handphone, senjata tajam, pakaian dan lainnya yang berasal dari tindak pidana umum. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara di blender, di potong, dihancurkan hingga di bakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dirampas untuk dimusnahkan.
Kajari mengungkapkan terkait jumlah BB narkotika yang sedikit saat dimusnahkan, sebab BB tersebut penyisihan dari penyidik untuk bahan pembuktian
“kenapa BB narkotika sangat rendah karena BB itu penyisihan dari penyidik yang diminta untuk bahan pembuktian saja,” kata Kajari.
Kajari Andi mengutarakan bahwa pemusnahan ini sekaligus bentuk tranparansi kejaksaan dalam menangani berbagai kasus tindak pidana agar dapat diketahui oleh khalayak ramai.
“Tentunya ini bentuk transparan kami, bukti bahwasannya perkara yang dilimpahkan dari penyidik dan dari pengadilan betul betul kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kajari. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau